Sigit K Yunianto: POKIR Tugas Mulia Wakil Rakyat Perjuangan Aspirasi Konstituennya

JAKARTA, KALTENGKITA.COM – Sesuai yang tercantum pada Pasal 54 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran (POKIR) DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan.Hal ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) yang juga Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto, SH. MAP pada sambutan di acara pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) II Adeksi di Jakarta, belum lama ini.

Sigit (SKY) mengatakan, POKIR sebenarnya sesuatu yang lumrah dan telah melekat bersama seorang anggota DPRD semenjak ia dipilih oleh rakyat.

“Istilah POKIR ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat atau konstituen, termasuk di saat reses. Aspirasi itu kemudian akan ditindaklajuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Menurut Sigit, Sejauh itu POKIR merupakan kewajiban mulia seorang anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi konstituennya, sebagian bahkan dijanjikan dalam kampanye. Sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat secara langsung, anggota DPRD tentu memiliki ruang untuk menyuarakan keinginan konstituen secara langsung dan mengejawantahkannya dalam bentuk anggaran pembangunan yang tertuang dalam APBD.

“Terkait hal ini, ADEKSI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) II dan Lokakarya Nasional bertema Jaring Aspirasi Masyarakat, Pokok-Pokok Pikiran DPRD serta Pengejawanatahannya pada tanggal 18 sampai 20 April di Jakarta,” katanya.

Lanjut Sigit, DPR dan DPRD merupakan produk demokrasi yang sama di Indonesia. Keduanya lahir dari pemilihan umum legislatif, dipilih langsung oleh rakyat dan ditetapkan dalam sistem yang sama. Akan tetapi, sebagai lembaga, keduanya berbeda. DPR sepenuhnya merupakan lembaga legislatif sementara DPRD menjadi bagian dari pemerintah daerah alias eksekutif. Hal inilah yang secara langsung juga mengubah fungsi-fungsi DPR dan DPRD di bidang legislasi, pengawasan dan anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *