Empat Orang Tersangka Ekspor Minyak Goreng

JAKARTA,KALTENGKITA.COM-Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku telah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Salah satunya, adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW.

Hari ini Selasa (19/4) Jaksa Penyidik menetapkan tersangka empat orang. Pertama eselon I pada Kementerian Perdangangan bernama IWW, ujar Burhanuddin dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/7).

Burhanuddin menjelaskan, selain Dirjen PLN Kemendag berinisial IWW, juga ada tiga tersangka dari pihak swasta. Mereka adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka ini setelah Kejaksaan Agung memeriksa sebanyak puluhan saksi, kemudian saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Jadi bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat lainnya serta dari keterangan ahli, dan ditemukannya alat bukti yang cukup, yaitu dua alat bukti sebagimana Pasal 184 ayat 1 KUHP,”katanya.


Burhanuddin mengungkapkan, ketiga tersangka dari swasta ini diyakini, bersama dengan Dirjen PLN Kemendag IWW turut memberikan persetujuan ekspor kepada mereka. Padahal tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

“Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ungkapnya.


Adapun keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.


Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *