PALANGKA RAYA-KAKTENGKITA.COM-Senin (28/3/2022) bertempat dihalaman kantor, Kajati Kalteng Iman Wijaya, S.H., M.Hum., memimpin apel Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang diikuti oleh Wakajati Kalteng Dr. Siswanto, SH., MH., Para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, pejabat eselon IV dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dalam sambutannya, Kajati Kalteng menyampaikan, bahwa tahun ini adalah tahun ke – 4 (empat) Kejati Kalteng berupaya untuk bisa meraih predikat untuk bisa meraih Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), tidak mudah dan perlu perjuangan kita untuk saling bahu-membahu, bersatu padu dan dapat memberikan sumbangsih yang terbaik berupa tenaga dan pikiran yang kita miliki untuk dapat mewujudkan satuan kerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah agar dapat meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Pada Tahun ini.
“Ada pepatah mengatakan Kegagalan adalah Keberhasilan yang tertunda, kita harus bisa memaknai bahwa kegagalan yang kita hadapi di tahun kemarin untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Untuk itu kita Bersama-sama berusaha dan berdoa semoga di tahun ini Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bisa meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK),” kata Kajati.
Kejaksaan Republik Indonesia mulai melaksanakan Program Nasional Reformasi Birokrasi sejak Tahun 2008, melalui Reformasi Birokrasi diharapkan akan tercipta organisasi Kejaksaan yang modern, yang lebih mengutamakan pelayanan publik dalam penegakan hükum melalui pembenahan sistem yang meliputi 6 (enam) area perubahan, yaitu pembenahan aspek Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen Sumber Daya Manusia, Penguatan Akuntabi/itas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, serta yang tidak kalah pentingnya adalah akan diperoleh Implementasi Birokrasi yang menggambarkan proses demokratisasi, efektivitas, dan efisiensi birokrasi, transparansi dan akuntabilitas, serta bertanggungjawab dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersîh Melayani (WBBM) sangat penting dibangun karena masyarakat sangat menginginkan sebuah kualitas pelayanan publik yang bersih dan tidak ada pungutan liar (pungli), sehingga dengan menerapkan good governance diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik akan semakin berkualitas, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan oleh Kejaksaan dan akan menumbuh kembangkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan.
Pembangunan Zona Integritas sebagai instrumen untuk mewujudkan Visi dan Misi Kejaksaan, sehingga dalam melakukan inovasi untuk memberikan pelayanan dan peningkatan kepercayaan publik, satuan kerja hendaknya berorientasi pada tugas dan fungsi Kejaksaan sesuai Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan sehingga melalui pembangunan Zona Integritas akan terwujud Visi Kejaksaan yaitu menjadi lembaga penegak hukum yang bersih, efektif dan efisien, transparan dan akuntabel untuk dapat memberikan layanan prima dalam mewujudkan Supremasi hukum secara profesional, proporsional dan bermartabat yang berlandaskan keadilan, kebenaran serta nilai – nilai kepatutan.
Setelah apel dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan Fakta Integritas dan penandatangan komitmen bersama dimulai dari Kajati, Wakajati, Para Asisten, para Koordinator, para Kasi dan seluruh pegawai, dilanjutkan pelepasan balon keudara sebagai tanda telah diucapkan dan ditandatanganinya fakta zona integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK). (Redk-2)