Dewan Soroti Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Desa

PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Wakil rakyat di DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota, untuk mengatasi masalah minimnya serapan Anggaran Dana Desa (ADD) dalam 2 tahun terakhir. Pasalnya hal tersebut merupakan kewenangan eksekutif dan harus ditindaklanjuti. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng Duwel Rawing.

Menurutnya, banyak aparatur desa yang menggunakan jasa pihak ketiga untuk membuat berbagai macam laporan, termasuk laporan pertanggungjawaban ADD. Sehingga penyampaian laporan tersebut kerap mengalami keterlambatan.

“Banyak informasi yang masuk ke saya, bahwa dalam pembuatan berbagai laporan termasuk pertanggungjawaban DD, pihak aparatur desa menggunakan jasa pihak ketiga. Sehingga hal ini seharusnya menjadi baham evaluasi bagi pemerintah baik provinsi maupun kabupaten, untuk meningkatkan SDM khususnya yang ditempatkan dalam pemerintahan desa,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, apabila sebuah desa memiliki SDM yang memadai, tentunya pembuatan laporan pertanggungjawaban ADD tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga dan laporan tersebut bisa disampaikan secepatnya ke dinas/instansi terkait.

“Yang namanya laporan pertanggungjawaban apalagi menyangkut anggaran, merupakan hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan baik di tingkat desa, kabupaten hingga provinsi. Apabila SDM disuatu desa sudah mumpuni, tentunya pembuatan laporan seperti ADD, bisa segera dilakukan tanpa harus menyewa jasa pihak ketiga. Apalagi yang mengetahui secara detail dari sisi penggunaannya adalah aparatur desa itu sendiri,” tegasnya.

Menyangkut permasalah geografis wilayah, Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini menyarankan, agar pihak eksekutif terutama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan jemput bola, apabila suatu desa mengalami keterlambatan dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban ADD.

“Solusi yang bisa diterapkan oleh Pemerintah adalah melakukan jemput bola ke desa yang mengalami keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban ADD. Sekaligus memantau sejauh mana realisasi anggaran tersebut dalam sejumlah aspek realisasinya, baik dibidang pembangunan infrastruktur atau penggunaan lainnya sebagai bagian dari fungsi pengawasan,” pungkasnya. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *