PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya Sigit Widodo sangat mendukung langkah Dinas Pendidikan Kota setempat, meniadakan pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah yang masuk dalam zona merah.
“Saya mendapatkan informasi bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 420/803/870. Um-Peg/II/2022 yang diterbitkan Disdik Kota Palangka Raya, menetapkan kelurahan berstatus zona merah COVID-19 diberlakukan pembelajaran jarak jauh atau online,” katanya di Palangka Raya, Senin (14/2/2022).
Dia menuturkan, sedangkan kelurahan yang saat ini berstatus zona merah yakni Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Panarung Langkai dan Pahandut.
Untuk wilayah kelurahan berstatus zona kuning dan orange saat ini diberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, hanya dengan kapasitas 50 persen di dalam ruang kelas pada satuan pendidikan.
“Kelurahan yang masuk zona kuning yakni Kelurahan Petuk Katimpun, Tumbang Tahai, Banturung, Sei Gohong Tangkiling Habaring Hurung dan Kalampangan,” katanya.
Sedangkan kelurahan yang berada di zona orange yaitu Kelurahan Sabaru, Kereng Bangkirai, Tanjung Pinang dan Marang. Lalu wilayah kelurahan zona hijau diberlakukan PTM dengan skala 100 persen.
“Dari data yang saya dapatkan untuk kelurahan yang berada di zona hijau yakni Pahandut Seberang, Tumbang Rungan, Kameloh Baru, Bereng Bengkel, Danau Tundai, Kanarakan, Bukit Sua, Mungku Baru, Petuk Barunai, Petuk Bukit, Gaung Baru, Pager, dan Panjehang,” ungkapnya.
Anggota DPRD dari Komisi C yang membidangi persoalan Pendidikan, Pariwisata dan Kesehatan itu tidak henti-hentinya memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat di kota setempat, terkait bahaya penyebaran COVID-19 yang terus meningkat.
“Saya minta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, menjaga jarak dan setiap kali beraktivitas selalu mencuci tangan. Sedangkan yang terpenting di tengah pandemi seperti ini, kurangi mobilitas agar penyebaran wabah tidak menyebar kemana-mana,” demikian politisi PDIP Kota Palangka Raya tersebut. (RedK-3)