Dewan Pertanyakan Kelangkaan Minyak Goreng

PALANGKA RAYA,KALTENGKITA.COM-Terhitung sejak 1 Februari 2022 lalu, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan terkait minyak goreng di Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi menyebut, penyesuai harga tersebut mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer Penetapan harga eceran tertinggi (HET) pada minyak goreng telah ditetapkan tiga kriteria, untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter. Minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter dan minyak goring kemasan premium Rp14.000 per liter.

Sayangnya, seiiring dengan kebijakan pemerintah ini, ternyata tidak dibarengi dengan ketersediaan di pasaran. Minyak goreng di pusat-pusat perbelanjaan mengalami kelangkaan.

Terjadinya kelangkaan minyak goreng di swalayan ini mendapat perhatian dari Wakil Rakyat DPRD Kalteng. Pasalnya kelangkaan terjadi hampir di seluruh swalayan.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng Ina Prayawati menjelaskan, asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) telah mengeluarkan aturan bahwa setiap swalayan yang tergabung dalam APRINDO, hanya boleh menjual 2 liter minyak goreng bersubsidi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk 1 orang konsumen.

Namun, kata politikus PDIP ini, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa kelangkaan minyak goreng bersubsidi masih terjadi, sedangkan jumlah pembelian sudah dibatasi.

“Minyak goreng merupakan produk konsumsi sehari-hari masyarakat dan sangat dibutuhkan, sehingga kita medorong pemerintah melalui dinas/intansi terkait segera turun tangan untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng,” terang Ina kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Dijelaskan Ina, program minyak goreng bersubsidi lebih diperuntukan bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi bawah atau kurang mampu, dalam rangka memenuhi kebutuhan harian masyarakat.

Pada dasarnya, lanjut Ina, keberadaan program minyak goreng bersubsidi tersebut untuk meringankan beban masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu dan bukan untuk masyarakat kelas menengah ke atas.

“Apabila masyarakat kelas menengah keatas juga ikut membeli bahkan memborong minyak goreng tersebut, sama saja menambah penderitaan masyarakat lain,” kata Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *