PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Jum’atni mendukung tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kota setempat menggencarkan pengawasan protokol kesehatan di Tempat Hiburan Malam (THM).
“Tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan atau masuknya virus varian baru yakni Omicron di Palangka Raya, maka digencarkan pengawasan prokes di THM,” katanya di Palangka Raya, Senin (31/1/2022).
Anggota Komisi B Bidang Pembangunan Infrastruktur dan Perekonomian DPRD Kota Palangka Raya itu menegaskan, pemerintah tidak melarang pengusaha THM di daerah setempat mengoperasikan usahanya.
Namun pemilik atau pengelola THM wajib mentaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemkot setempat, dengan tujuan menekan naiknya angka penyebaran COVID-19 yang kapan saja bisa terus berkembang setiap harinya.
“Silahkan mengoperasikan tempat usahanya, asalkan taati prokes mentaati jam operasional yang ditentukan selama di tengah pandemi seperti sekarang ini,” ucapnya.
Politisi yang gemar dengan syair-syair dangdut bang haji Rhoma Irama itu menghimbau kepada masyarakat, mari tingkatkan kedisiplinan terhadap prokes.
Karena kunci penyebaran wabah tersebut terputus, tentunya dengan disiplinnya masyarakat melaksanakan hal tersebut. Salah satu contoh saat beraktivitas di luar rumah tentunya wajib menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.
“Ya kunci dari semuanya adalah pola hidup bersih dan menaati prokes,” bebernya. (RedK-3)