PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf meminta Pemerintah Kota (Pemkot) agar dapat lebih memperhatikan lagi izin edar Minuman Keras (Miras).
Hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) akibat adanya masyarakat yang mengkonsumsi Miras.
“Berkaca dari kejadian yang ada, saya mengimbau kepada Pemko melalui instansi teknisnya jangan lalai dalam mengawasi dan melakukan pengecekan izin edar dan penjualan Miras di Kota ini,” katanya, Rabu (12/1/2022).
Selain melakukan pengecekan masa berlaku izin edar dan izin penjualan Miras, dirinya juga meminta Pemkot untuk mengecek apakah izin tersebut sesuai dengan produk yang dijualnya.
Dirinya mencontohkan, salah satu pelaku usaha hanya memiliki izin penjualan Miras Golongan A dan B saja, namun saat razia ditemukan barang bukti menjual golongan C juga. Maka pelaku usaha tersebut perlu ditindak tegas. “Razia miras saya lihat sudah mulai jarang, dan kami harap agar Pemkot bisa lebih aktif dalam mengagendakan kegiatan-kegiatan razia seperti razia miras, demi pengawasan edar dan penjualan miras yang lebih tertata,” bebernya. (RedK-3)