JAKARTA,KALTENGKITA.COM– Kebijakan deregulasi layanan administrasi kependudukan belum berjalan secara merata. Sejumlah daerah masih mempertahankan kebijakan lama yang rumit dan berbelit-belit.
Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Bogor. Dinas dukcapil (disdukcapil) setempat masih mewajibkan surat pengantar RT/RW untuk permohonan pembuatan data. Termasuk permohonan pindah alamat.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, surat pengantar sudah tidak dibutuhkan untuk mengurus administrasi kependudukan. Hal itu didasarkan pada Perpres 96/2018 dan Permendagri 108/2019.
’’Tidak perlu pengantar apa pun,’’ ujarnya kemarin (9/1/2022).
Dalam kasus pindah alamat, warga cukup menyertakan kartu keluarga (KK) jika perpindahannya masih dalam kabupaten/kota yang sama. Jika pindahnya luar daerah, warga cukup membawa surat keterangan pindah (SKP) yang diterbitkan disdukcapil daerah asal.
SKP tersebut diserahkan disdukcapil daerah yang dituju untuk diproses. Zudan pun mengingatkan disdukcapil di seluruh Indonesia untuk mengikuti ketentuan itu.
’’Kalau ada kepala disdukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan, akan saya beri sanksi tegas,’’ tuturnya.
Dalam kasus Bogor, Zudan telah memberikan sanksi berupa teguran keras ke kepala dinas setempat. (Redk-2)