PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Legislator Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari mendukung rencana pemerintah kota setempat untuk merelokasi pedagang kaki lima (KPL) yang selama ini berjualan di jalan utama perkotaan setempat.
“Penertiban sudah menjadi kewajiban sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kreatif Lapangan,” kata Tantawi di Palangka Raya, Jumat (7/1/2022).
Dia menegaskan, para PKL diminta apabila sudah ada aturan tentunya mereka jangan melanggar aturan tersebut. Maka dari itu kami pun juga sangat mendukung pemkot untuk menertibkan, apabila ada PKL yang melanggar aturan.
Meski demikian dalam imbauan ataupun relokasi yang disampaikan, pihaknya berharap pemkot dapat melakukannya dengan persuasif atau pendekatan yang ramah terhadap pedagang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Apabila dilakukan relokasi, sampaikan lah secara utuh kepada para pedagang agar mereka mengetahui dimana fasilitas yang disediakan. Apabila dikenakan biaya sewa, tentunya masih harus dalam batas kewajaran,” bebernya. (RedK-3)