PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM-Wakil rakyat di DPRD Kalimantan Tengah Maryani Sabran mengapresiasi sekaligus mendukung penuh langkah pemerintah provinsi, yang telah menganggarkan Rp85 miliar untuk meningkatkan infrastruktur jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat.
Peningkatan jalan Pangkalan Bun-Kolam memang harus terus dilakukan karena sudah sejak lama mengalami kerusakan dan kerap banjir pada saat musim hujan.
“Jadi, memang sudah selayaknya terus dilakukan peningkatan, agar kendaraan masyarakat yang melintas di jalur itu aman dan lancar,” kata Maryani.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau dan Sukamara membenarkan bahwa pihaknya baru-baru ini ada meninjau ruas jalan Pangkalan Bun-Kolam.
Maryani mengatakan peninjauan itu untuk menindaklanjuti langkah pemprov menyediakan anggaran sebesar Rp25 miliar pembangunan reguler di tahun 2022, dan Rp60 miliar dalam proyek multiyears (tahun jamak) dari tahun 2022 sampai 2024.
“Membangun jalan Pangkalan Bun-Kolam memang memerlukan dana yang cukup besar. Di sepanjang ruas itu melintasi rawa-rawa, sehingga memerlukan dana besar,” beber dia.
Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini pun meyakini, keberadaan jalan tersebut memberikan dampak besar terhadap perekonomian masyarakat, membuka lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi di provinsi nomor dua terluas di Indonesia ini.
Dia mengatakan, intensitas kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut sangat tinggi. Sebab, jalantersebut tidak hanya menghubungkan, tapi juga memperpendek jarak tempuh Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Sukamara.
“Itulah kenapa kami di DPRD Kalteng selalu mendukung langkah pemprov dalam meningkatkan jalan Pangkalan Bun-Kolam ini,” kata Maryani.
Selain jalan Pangkalan Bun-Kolam, dirinya juga berharap pembangunan dan peningkatan jalan di SebuaiTimur, Seberang Gajah dan proyek terhadap pembangunan jalan ke Kotawaringin, pembangunan water front city di Kelurahan Lama, juga perlu diperhatikan pemerintah daerah. (Redk-2)