PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua Komisi C Bidang Kesehatan, Pariwisata dan Pariwisata di DPRD Kota Palangka Raya Beta Syailendra sangat mendukung adanya surat rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencabut izin operasional dan dilakukan penutupan usaha tempat hiburan malam O2 Cafe and Sport Bar yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 2.
“Kami sangat sepakat dengan adanya beredar surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 untuk mencabut izin atau menutup operasional THM tersebut, karena melanggar jam operasional di saat pandemi,” kata Beta Syailendra, Rabu (5/1/2022).
Beta menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatkannya THM o2 cafe and Sport Bar tersebut membuat terjadinya kerumunan dan tidak jaga jarak bahkan pengunjungnya melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
Tidak hanya itu, para pengunjung yang berada di THM itu juga banyak didapati tidak menggunakan masker dan melanggar jam operasional.
“Pada saat itu juga tim satgas Covid-19 juga sudah menindak tegas yakni, memberikan teguran lisan pada Desember 2021 sebanyak dua kali, memberikan sanksi administrasi Rp5 juta,” katanya.
Kemudian, sambung Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya tersebut, setelah diberikan sanksi kegiatan di THM tersebut masih saja melanggar prokes dan jam operasional.
Dengan tidak diindahkannya hal-hal yang sudah diberikan oleh tim Satgas Covid-19, agar pemerintah setempat bisa menutup aktivitas yang selama ini dilakukan THM setempat, karena mengindahkan teguran yang telah tim satgas.
“Hal seperti ini jangan dibiarkan, berikan sanksi tindakan tegas dengan mencabut jam operasionalnya dengan tujuan memberikan efek jera terhadap pengelolanya,” bebernya. (RedK-3)