PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto sangat menyangkan adanya Tempat Hiburan Malam (THM) melakukan pelanggaran protokol kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 2 di wilayah setempat.
Dia mengatakan, pihak pengelola tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 65 tahun 2021, tentang PPKM) level 2 yang saat ini sedang diberlakukan.
“Pengelola tidak mengindahkan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Tidak hanya satu atau dua, bahkan masih banyak di antaranya tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi hingga larut malam,” kata Sigit, Selasa (14/12/ 2021).
Jika dengan teguran dan denda tidak membuat pelaku usaha jera dan tetap beroperasi hingga larut malam sampai dengan mengabaikan Protokol Kesehatan dia menegaskan akan meminta kepada pemerintah melalui dinas terkait untuk mencabut izin usahanya.
“Jika masih ditemukan tempat usaha beroperasi hingga larut malam dan dengan sengaja mengabaikan Prokes, kami tentu tidak tinggal diam dan harus ada tindakan tegas untuk mencabut izin usahanya. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan,” tegasnya. (Redk-3)