PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta pemerintah setempat agar segera menyampaikan usulan rekomendasi Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 ke provinsi setempat.
“Permintaan ini sesuai arahan bahwa bupati dan wali kota mengajukan rekomendasi ke gubernur sebelum 26 November,” kata Sigit di Palangka Raya, Sabtu.
Dia juga mengingatkan bahwa penetapan usulan upah minimum di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, harus memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta komponen kebutuhan hidup layak.
“Kemudian juga komponen-komponen lain yang terjadi saat ini. Tujuannya, besaran nilai upah minimum kota dapat memenuhi hak-hak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja,” kata Sigit.
Tahun sebelumnya upah minimum “Kota Cantik” Palangka Raya 2021 ditetapkan di angka Rp2,93 juta lebih. Nilai UMK itu tidak ada perubahan dari tahun 2020.
UMK Kota Palangka Raya itu urutan dua terendah untuk wilayah 13 kabupaten dan satu kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Upah minimum terendah di Kalteng pada tahun yang sama yakni di Kabupaten Kapuas senilai Rp2,90 juta lebih.
Sementara itu, urutan upah minimum tertinggi di Kalteng yakni Kabupaten Barito Utara sebesar Rp3,30 juta lebih. Disusul Kabupaten Barito Selatan senilai Rp3,24 juta lebih. (Redk-1)