PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya mengadakan Sosialisasi Aspek Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Ruang Peteng Karuhei II Kantor Walikota Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Palangka Raya, Jumat (12/11/2021).
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon II, III, IV, lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, Kelompok Kerja (Pokja) Layanan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah Kota Palangka Raya serta dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Wali Kota Palangka Raya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Hera Nugrahayu dalam sambutannya mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barang jasa yang tepat dari setiap ruang, sesuai value for money yang diukur dari aspek kualitas, kuantitas maupun biaya lokasi dari penyedia. Secara umum pengadaan barang dan jasa diawali oleh perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan sampai pada laporan pengadaan yang tertuang pada Peraturan Presiden Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hera menambahkan, berdasarkan informasi upgrade monitoring fungsi pencegahan korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Palangka Raya masuk urutan 13 secara Nasional dalam hal pengadaan barang dan jasa yang bekerja sesuai aturan.
Untuk itu, Wali Kota Palangka Raya berkomitmen meningkatkan kapabilitas Sumber Daya Manusia (SDM) pejabat pengadaan barang dan jasa pada setiap perangkat daerah lingkup pemerintah Kota Palangka Raya.
“Harapannya agar pejabat pengadaan barang dan jasa terus bekerja secara profesional, akuntabel dan memahami serta menaati aturan hukum yang berlaku untuk menghindari resiko penyalahgunaan aturan,” pungkasnya. (Redk-1)