PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Kebijakan pemerintah melonggarkan syarat bagi calon penumpang pesawat dengan hanya cukup memberikan hasil rapid test diagnosis antigen, dinilai sudah tepat.
Hal itu dilontarkan langsung Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Jumat (5/11/2021). Saat dibincangi terkait langkah pemerintah.
“Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah sudah sangat bijak dan tepat, sebab hal ini menjadi terobosan yang sangat bagus untuk masyarakat dan meningkatkan perekonomian di tengah Pandemi Covid-19.Apresiasi bagi pemerintah,” ujar Politisi PDIP ini.
Menurut Sigit, kelonggaran syarat perjalanan itu bukan berarti mengurangi kewaspadaan. Orang nomor satu di lingkup DPRD Kota Palangka Raya itu mendukung upaya pemerintah setempat yang tengah melakukan upaya mengantisipasi gelombang ketiga penyebaran Covid-19.
Kasus penularan Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini memang sedang melandai. Hanya saja pemerintah setempat tidak akan tinggal diam dalam mencegah lonjakan ketiga yang dinilai rawan terjadi jelang Natal dan pergantian tahun.
“Saya melihat pemkot juga sudah gencar melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadi gelombang ketiga penyebaran Covid-19. Maka dari itu kita tetap waspada dan wajib menjalankan protokol kesehatan,” pungkas Sigit.
Seperti diketahui, sebelumnya calon penumpang wajib menunjukkan bukti bebas dari COVID-19 hasil pemeriksaan tes “polymerase chain reaction” (PCR). Kini pemerintah memberi kelonggaran dengan cukup memberikan bukti hasil pemeriksaan antigen.(redk-4)