PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM-. Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Nuryakin, mewakili Gubernur Sugianto Sabran, melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Periode Tahun 2021-2024 di Aula Eka Hapakat, Lantai III Kantor Gubernur, Jumat (3/9/2021) siang.
Sebanyak tujuh anggota KPID Kalteng yang baru dilantik menggantikan empat anggota terdahulu yang telah purna tugas. Ketujuh anggota yang baru, terdiri atas Henoch Rents Katoppo, Eni Artini, At Prayer, Nisa Rahimia, Chris Philip Alessandro, Ilham Busra, dan Ahmada. Adapun keempat anggota lama yang telah selesai masa tugas, terdiri atas Ming Apriady, Rilius Indrawan, Asih Ayu Purwati, dan Raih.Pengambilan sumpah janji jabatan dilanjutkan dengan sesi penandatanganan berita acara, di mana Asisten III Bidang Administrasi Umum Lies Fahimah serta Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Herson B. Aden bertindak sebagai saksi. Selain itu, tampak pula mendampingi Pj. Sekda Nuryakin pada pelantikan kali ini, Plt. Kepala Dinas Kominfosantik Provinsi Kaltenh Agus Siswadi dan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng Daan Rismon.
Dalam sambutan yang dibacakan Pj. Sekda Nuryakin, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengingatkan bahwa dinamika penyiaran di Indonesia saat ini tengah berada pada masa transisi atau peralihan dari penyiaran analog menjadi penyiaran digital. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses perpindahan sistem penyiaran dari analog ke digital ini harus tuntas selambatnya pada bulan November 2022.
“Pelaksanaan digitalisasi penyiaran ini akan memberi dampak positif setidaknya pada tiga hal, yakni terjadinya efisiensi penggunaan spektrum frekuensi untuk penyiaran, kualitas teknis penyiaran dalam bentuk gambar dan suara yang diterima masyarakat menjadi lebih baik, serta jumlah saluran televisi menjadi semakin banyak dan memungkinkan lebih banyak pilihan siaran televisi termasuk televisi lokal,” urai Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Pj. Sekda Nuryakin.
Lebih lanjut disampaikan Gubernur, KPID memiliki peran strategis dalam melakukan sosialisasi tentang digitalisasi penyiaran termasuk menyampaikan peluang dan tantangan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat Kalteng ke depan. “Selain itu, KPID Kalimantan Tengah diharapkan dapat melakukan penguatan fungsi pengawasan siaran televisi dan radio termasuk penguatan lembaga penyiaran lokal dalam rangka optimalisasi konten siaran lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan,” Gubernur menambahkan.
Tantangan yang dihadapi KPID sebagai regulator penyiaran ke depan dinilai semakin besar. Untuk itu, Gubernur menegaskan, harus ada sinergi yang dibangun serta dapat bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, DPRD, perguruan tinggi, maupun organisasi keagamaan, sosial kemasyarakatan, dan lain-lain, sebagai upaya bersama dalam mewujudkan konten siaran yang sehat dan berkualitas untuk masyarakat.
“Saya juga mengingatkan kepada KPID agar dalam menjalankan kewajiban pengawasan konten siaran juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada lembaga penyiaran sebagai bentuk stimulasi dalam mendorong peningkatan kualitas penyiaran,” kata Gubernur seraya berharap KPID dapat mengarahkan lembaga penyiaran untuk berperan serta dalam menyukseskan agenda pembangunan di Provinsi Kalteng.