PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Seorang terduga budak sabu berinisial R (31) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya. Pelaku diamankan di sebuah wisma di Jalan Bukit Keminting, kota setempat pada Jumat (20/8/2021).
“Saat melakukan penangkapan, petugas berhasil menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,98 gram milik tersangka di dalam wisma,” kata Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, Sabtu (21/8/2021).
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Yakni 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok plastik, 1 buah pipet kaca, 1 pack plastik clip, 1 kotak rokok dan 1 unit ponsel.
“Dari beberapa barang bukti tersebut, petugas akan melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka yang saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya,” demmikian Kompol Asep.
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (RedK-1)