PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan dalam kegiatan Operasi Yustisi pada malam hari di simpang tiga Jalan G Obos XII, Jumat (20/8/2021).
Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Anna Menur memimpin kegiatan itu. Dia menyebut, kegiatan bertujuan menegakkan penerapan masker terutama kepada masyarakat yang melintas pada kawasan tersebut.
Sementara itu, salah satu anggota polisi yang tergabung dalam Satgas, Bripka Berkat Widodo mengatakan, penegakkan dibarengi dengan pemberian teguran maupun sanksi kepada masyarakat yang kedapatan melanggar prokes. Itu sesuai dengan Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
Selama pelaksanaan, petugas menjaring 37 orang pelanggar prokes. Selanjutnya, mereka dikenai sanksi maupun teguran sebagai bentuk edukasi dan penertiban.
“37 orang pelanggar tersebut dikenakan teguran maupun sanksi, yakni 1 denda administrasi, 16 kerja sosial, 18 teguran tertulis dan 2 lisan,” demikian Berkat menyampaikan. (RedK-1)