PALANGKA RAYA, KALTENGKITA.COM – Upacara peringatan HUT ke-75 RI tahun ini digelar secara terbatas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Itu karena pandemi Covid-19 masih terjadi. Meski demikian, upacara itu tidak mengurangi makna dari hari kemerdekaan tersebut.
Seperti yang digelar di Kota Palangka Raya, Selasa (17/8/2021). “Saya harapkan makna hari kemerdekaan bangsa ini di tengah pandemi COVID-19 tetap berjalan dan meriah dengan berbagai cara, meskipun dibatasi,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.
Dia menuturkan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 0031/4297/SJ tentang Pedoman Teknis Peringatan HUT RI yang ke-76.
Perayaan kemerdekaan bangsa harus tetap dilaksanakan, namun tetap mengacu pada protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19.
“Intinya, semuanya menekankan pada penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam setiap acara peringatan,” ungkapnya.
Sigit berharap, instruksi dari pemerintah pusat dapat dijalankan oleh pemerintah setempat, tidak terkecuali masyarakat. Termasuk menaati kebijakan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 23 Agustus 2021 mendatang.
“Ini semua sebagai upaya menekan penyebaran wabah COVID-19, maupun varian baru. Mari kita peringatan HUT RI ini dengan cara sederhana dan tidak berkerumun sehingga wabah ini bisa sirna dari tempat kita,” demikian Sigit menyampaikan. (RedK-1)