PALANGKA RAYA, KALATENGKITA.COM – Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Ruselita meminta masyarakat untuk memanfaatkan adanya stimulus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Sebaiknya warga segera memanfaatkan atau menggunakan kesempatan ini dengan sebaik mungkin. Sebab masa berlakunya hanya sampai akhir tahun ini,” kata Ruselita, Kamis (12/8/2021).
https://097d1b2e04214eac8ad7d51b6b61530b.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html Srikandi DPRD Kota Palangka Raya yang kesehariannya mengenakan krudung itu mengatakan, kebijakan tersebut sangat membantu kondisi masyarakat di masa pandemi sekarang ini. Karena pemerintah kota telah memberi kemudahan dan keringanan dalam pembayaran PBB serta penjualan properti.
“Kami sebagai wakil rakyat di DPRD tentu sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah kota. Semoga dengan program baru tersebut benar-benar dapat membantu mendongkrak perekonomian masyarakat yang saat ini sedang terpuruk,” ucap politisi dari Partai Perindo itu.
Menurutnya, Stimulasi PBB-P2 yang diberikan pemerintah kota bertujuan meringankan beban masyarakat di semua tingkat ekonomi. Sehingga masyarakat diharapkan tidak kehilangan kesempatan yang baik itu.
Mengacu Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2021, stimulus tersebut diberikan hingga akhir tahun ini. Besarannya ditentukan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pertama, PBB dengan NJOP di bawah Rp 20 juta diberi keringanan 100 persen atau gratis. Sementara PBB dengan NJOP lebih dari Rp 20 sampai Rp 80 juta diberi keringanan sebanyak 15 persen dan PBB dengan NJOP Rp 1 – 3 miliar diberi stimulus 35 persen. (Redk-2)