Dewan Apresiasi Stimulus PBB-P2 di Palangka Raya

PALANGKA RAYA, KALATENGKITA.COM –  Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Ruselita mengapresiasi kebijakan pemerintah memberikan stimulus pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Kami sebagai anggota legislator sangat mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah kota. Semoga dengan program baru tersebut benar-benar dapat membantu  mendongkrak perekonomian masyarakat yang saat ini sedang terpuruk,” kata Ruselita di Palangka Raya, Selasa (10/8/2021).

https://ba26e6bd03e328f5022075d24f2d92c2.safeframe.googlesyndication.com/safeframe/1-0-38/html/container.html Srikandi dari Partai Perindo itu menuturkan, kebijakan itu sangat membantu kondisi masyarakat di masa pandemi sekarang ini. Karena pemerintah kota telah memberi kemudahan dan keringanan dalam pembayaran PBB serta penjualan properti.

“Sebaiknya warga segera memanfaatkan atau menggunakan kesempatan ini dengan sebaik mungkin,” tuturnya.

Menurutnya, Stimulasi PBB-P2 yang diberikan pemerintah kota bertujuan meringankan beban masyarakat di semua tingkat ekonomi. Sehingga masyarakat diharapkan tidak kehilangan kesempatan yang baik itu.

Mengacu Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2021, stimulus tersebut diberikan hingga akhir tahun ini. Besarannya ditentukan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Pertama, PBB dengan NJOP di bawah Rp 20 juta diberi keringanan 100 persen atau gratis. Sementara PBB dengan NJOP lebih dari Rp 20 sampai Rp 80 juta diberi keringanan sebanyak 15 persen dan PBB dengan NJOP Rp 1-3 miliar diberi stimulus 35 persen. (Redk-2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *