PALANGKA RAY, KALTENGKITA.COM – Anggota Polresta Palangka Raya yang bertugas di Pos Penyekatan Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut melakukan pemeriksaan surat keterangan (Suket) rapid antigen terhadap pengendara yang melintas di kawasan tersebut.
Kegiatan pada Rabu, 21 Juli 2021 itu dipimpin oleh Kapolsek Pahandut, AKP Erwin TH Situmorang. Kapolsek mengatakan, kembali beroperasinya pos tersebut berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19, pada Huruf F Nomor 1 poin a.
“Para petugas akan memeriksa dari antara surat keterangan (suket) hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR kepada para pengendara yang menempuh perjalanan darat yakni transportasi atau angkutan umum maupun pribadi,” katanya.
“Pada saat ini kami telah melakukan pemeriksaan 80 kendaraan yang melintasi pos penyekatan, dengan rincian 20 unit kendaraan roda enam, 35 unit kendaraan roda empat dan 25 unit kendaraan roda dua,” tuturnya.
Sementara itu, dalam upaya menekan COvid-19, pihaknya juga gencar menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya protokol kesehatan, baik itu memakai masker, mencuci tangan dan lain-lain. Tidak hanya itu, vaksinasi juga bagian penting dalam membantu menekan penularan virus tersebut. (RedK-1)