Sebagaimana disebutkan pada Diktum Kedua Surat Keputusan Gubernur Kalteng, bertugas selama 6 Bulan atau sampai dengan ditetapkannya Direksi yang defenitif. (Redk-2)
Sebagaimana disebutkan pada Diktum Kedua Surat Keputusan Gubernur Kalteng, bertugas selama 6 Bulan atau sampai dengan ditetapkannya Direksi yang defenitif. (Redk-2)