SAMPIT, KALTENGKITA.COM -Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Riskon Fabiansyah meminta agar keberadaan koordinator wilayah kecamatan di bidang pendidikan di Kabupaten Kotawaringin Timur dioptimalkan.
Permintaan ini dia sampaikan menanggapi soal penghapusan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dilingkungan pendidikan sejak dikeluarkannya Permendagri No.12 tahun 2017 tentang pedoman klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD.
“Kalau kita melihat isi permendagri 12/2017 sebenarnya Tugas Pokok dan Fungsinya sama dengan UPTD, hanya saja jabatan Korwil adalah jabatan Fungsional yang di SK oleh Kepala Dinas Pendidikan” ujarnya.
“Secara administratif memang Korwil bertanggung jawab kepada Sekretaris, sedangkan secara teknis Korwil ada di bawah Kepala Bidang contohnya mengenai Teknis pembelajaran, peningkatan mutu ditingkat SD dan SMP,” katanya, Senin (07/06/2021).
Tetapi kata Politisi Partai Golkar ini kesemuanya itu memang tanggung jawabnya akhirnya kepada Kepala Dinas Pendidikan.“Hasil Kunjungan Komisi 3 beberapa waktu lalu ke beberapa Korwil yang ada di Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan, dan Pulau Hanaut menemukan ternyata perubahan Nomenklatur dari UPTD menjadi Korwil menurut pengakuan Korwil yang kami kunjungi , mereka merasa setelah ada perubahan Nomenklatur ini peran dan Korwil jauh berbeda sewaktu masih di UPTD dulu terutama dalam peningkatan mutu dunia pendidikan, pengawasan tenaga pendidik,” tukasnya.