Pihak-pihak yang turut hadir dalam penyampaian itu adalah Komisi VIII DPR, Majelis Ulama Indonesia, PBNU, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).’’Kami sadari keputusan ini adalah keputusan yang pahit. Kemenag menyampaikan simpati yang setinggi-tingginya,’’ kata Yaqut.
Dia meyakini keputusan pembatalan haji itu adalah keputusan yang terbaik. Sebab sudah melalui kajian yang mendalam. Dia juga memastikan jamaah haji reguler maupun khusus yang sedianya berangkat tahun ini, bakal menjadi jamaah berhak berangkat 2022 nanti.
Yaqut juga mengatakan setoran pelunasan biaya haji bisa diambil kembali. Jamaah yang hanya mengambil setoran pelunasan, tidak dianggap gugur atau membatalkan diri.
Sebaliknya ketika jamaah mengambil uang pelunasan dan setoran awal maka dianggap gugur. Yaqut memastikan dana haji yang dikelola oleh BPKH aman. Bias diambil oleh calon jamaah haji kapanpun. Anggota Komisi VIII DPR Maman Immanulhaq mengatakan, ada tiga poin penting dalam pembatalan ibadah haji. Pertama adalah soal bahwa keselamatan jamaah haji sangat penting.
Dalam Islam, menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu maqasid syariah, tujuan agama. “Maka Covid-19 yang masih tinggi dan kemungkinan kolaborasi antara Covid India dengan Belanda itu menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan,” terang dia dalam diskusi tentang pembatalan ibadah haji di Media Center DPR RI kemarin.