’’Semoga ini menjadi keputusan terbaik yang bisa diterima masyarakat,’’ katanya.Firman mengatakan Kemenag maupun PIHK sudah berupaya menyiapkan penyelenggaraan haji sebaik-baiknya.
Diantaranya adalah menyiapkan skema pemberangkatan jamaah haji dengan protokol kesehatan. Kemudian juga menyiapkan kajian penyelenggaraan haji di tengah pandemi dari sudut pandang fiqih ibadahnya.
Menurutnya di dalam undang-undang penyelenggaraan haji, keberangkatan haji tidak sekadar urusan ketersediaan biaya dan kemampuan fisik saja. Tetapi juga adanya aspek jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan jamaah.
Perlindungan jamaah itu mulai dari embarkasi, selama perjalanan, ketika berada di Arab Saudi, sampai kembali pulang ke tanah air.Pada kesempatan itu Firman juga meminta pemerintah tidak menghentikan misi diplomasi dan lobi-lobi ke pemerintah Arab Saudi.
Khususnya terkait keputusan Saudi yang masih memasukkan Indonesia dalam daftar negara yang disuspend.
Dia berharap status suspend itu bisa dicabut, sehingga terbuka peluang untuk pengiriman jamaah umrah.Keputusan pembatalan haji disampaikan langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas. Berbeda dengan tahun lalu, kali ini Kemenag menghadirkan banyak pihak dalam penyampaian pembatalan haji.