Khoirizi menjelaskan konsekuensi pembatalan penyelenggaraan haji tidak hanya antriannya yang semakin panjang. Tetapi juga semakin banyak jamaah yang usianya tambah menua.
Jamaah yang semakin menua tentu berpengaruh juga pada kondisi kesehatan. Dia menjelaskan Kemenag akan terus sosialisasi ke masyarakat supaya keputusan pembatalan penyelenggaraan dapat diterima dan dipahami masyarakat.
Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengatakan tidak ada salahnya jika untuk sementara pendaftaran haji dihentikan dahulu. ’’Istilahnya moratorium atau penghentian sementara,’’ katanya.
Tujuannya supaya antrian haji tidak semakin panjang.Dia menegaskan moratorium pendaftaran haji bukan berarti menghalangi orang untuk beribadah. Tetapi murni untuk manajemen atau pengelolaan penyelenggaraan haji saja.
Tinggal bagaimana pemerintah bersama DPR membuat sandaran hukum yang tepat. Seperti landasan kajian keagamaan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).