Pelaku dan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dan beberapa barang bukti lainnya, sudah diamankan petugas di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 338 Jo 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana atas tindak pidana Pembunuhan Jo Penganiayaan. (Redk-2)